Tugas Ilmu Sosial Dasar: Pajak
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara
dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat
yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum,
bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana
pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Pengertian pajak menurut beberapa ahli dan menurut undang
undang
1.
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah
sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun
badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan
Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna
kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.
2.
Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah
yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa
adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk
membiayai pengeluaran pemerintah
3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah
dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari
sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang
langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
4.
Prof. Dr. PJA Andriani
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara
yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya
yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan
yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan
negara.
B. Fungsi Pajak
Setelah
memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak yang telah
disinggung di atas. Mari kita mulai dengan membahas pajak sebagai fungsi
anggaran.
1.
Fungsi Anggaran
Salah satu
tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan
fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Namun, dari mana negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran
tersebut? Nah, salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di
Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pada APBN
tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara
mencapai 83% atau setara Rp 1.283,6 triliun.
2. Fungsi
mengatur
Fungsi pajak satu ini mencerminkan kebijakan perekonomian
suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang
diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini pemerintah
berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku
UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan
penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi
maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika
nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat. Jika
pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian,
maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung
penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Salah satu
penjelasan yang sering dikaitkan dengan fungsi redistribusi adalah pemanfaatan
pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan,
maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat
pun dapat diperoleh secara merata.
C. Jenis-jenis
pajak
Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara
pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang
dimaksud?
Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari
pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis-jenis pajak
berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Seperti yang
telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan
kategori jeni-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak
langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran
pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang
anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun
seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena
jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak
tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan
atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Jenis pajak
yang masuk ke dalam pajak langsung di antaranya:
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
2. Pajak
Kendaraan Bermotor
3. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa
pajak yang tergolong ke dalam pajak tidak langsung:
1. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pajak Bea
Masuk
3. Pajak
Ekspor
2. Pajak
Subjektif dan Pajak Objektif
Jenis-jenis
pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak
objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan
pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif
karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah
pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam
menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak
objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh
pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan
pajak.
3. Pajak
Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat
dan pajak daerah merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya berdasar
pada lembaga pemungutannya.
Pajak pusat
adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini
sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari
pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara
seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain
sebagainya.
Proses
administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak.
Berbeda
dengan pajak nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja
pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas
Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi
oleh pemerintah daerah setempat. Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak
daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan
untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak
daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari
Aceh hingga Papua. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada
kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh
Jenis-jenis Pajak Pusat dan Daerah:
1. Pajak
yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan
(PPh)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
2. Berikut
ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
Pajak
provinsi terdiri dari:
Pajak
Kendaraan Bermotor.
Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Air
Permukaan.
Pajak Rokok.
3. Pajak
kabupaten/kota terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak
Restoran.
Pajak
Hiburan.
Pajak
Reklame.
Pajak
Penerangan Jalan.
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Pajak
Parkir.
Pajak Air
Tanah.
Pajak Sarang
Burung Walet.
Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
D. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berdasarkan
pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada
wajib pajak. NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam
pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak
hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka sebagai
kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak
tertukar.
Lalu apa
arti dari kode seri NPWP? Berikut penjelasannya sesuai struktur penomoran NPWP
yang diterapkan oleh Ditjen Pajak.
Contoh NPWP
: 12.345.
678.9-123.123
9 digit
pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. 3 digit
selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar
sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak
melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka
itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini. 3 digit terakhir menandakan status
Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang
dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
E.
Jenis-Jenis NPWP
Menurut
jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
NPWP
Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan,
diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di
Indonesia.
F. Fungsi
NPWP
Fungsi NPWP
untuk Urusan Perpajakan
Sebagai kode
unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data
perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Apa jadinya
bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda
berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang
disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut,
syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
Ada
perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki
NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka
tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki
NPWP.
Fungsi
NPWP di Luar Urusan Perpajakan
Bagi
Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang
menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya
memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
Kontribusi
pajak dalam APBN. Pajak berkontribusi sebagai
pendapatan utama negara.
Dalam
postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun.
Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun,
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 triliun dan Hibah sebesar Rp1,2
triliun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah akan melakukan berbagai
upaya penguatan reformasi di bidang perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai,
antara lain melalui:
Dukungan
Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak
serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan;
Penguatan
data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi,
melalui e-filing, e-form dan e-faktur;
Membangun
kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance);
Perbaikan
kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara serta, penegakan
pemberantasan penyelundupan.[3]
Sedangkan
di bidang PNBP, pencapaian target didukung dengan langkah efisiensi dan
efektivitas pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kinerja BUMN, perbaikan
regulasi PNBP serta perbaikan pengelolaan PNBP di Kementerian/Lembaga.[3]
Belanja
negara dalam APBN 2018, pemerintah dan DPR RI menyepakati belanja sebesar
Rp2.220,7 triliun. Besaran ini meliputi belanja pemerintah pusat sebesar
Rp1.454,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,2
triliun.
Anggaran
infrastruktur diarahkan untuk mengejar ketertinggalan (gap) Indonesia terhadap
penyediaan infrastruktur, baik diperkotaan dan daerah, maupun di perbatasan dan
daerah terluar. Adapun sasaran pembangunan (sementara) antara lain jalan baru
sepanjang 865 km, jalan tol sepanjang 25 km, jembatan sepanjang 8.695 m, dan
pembangunan rumah susun sebanyak 13.405 unit.
Pemerintah
juga melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan memenuhi belanja
dalam APBN 2018 (mandatory spending), seperti anggaran pendidikan dalam APBN
2018 tetap dijaga sebesar 20%. Bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan
akses, distribusi, dan kualitas pendidikan, diantaranya melalui peningkatan
akses program Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa, dan pemberian
beasiswa bidik misi kepada 401,5 ribu mahasiswa dalam rangka sustainable
education.
Mandatory
spending lainnya ialah anggaran bidang kesehatan tetap dijaga sebesar 5%. Dalam
APBN 2018, anggaran kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif
preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JKN) bagi penerima bantuan iuran (PBI) hingga menjangkau 92,4 juta
jiwa.
Sementara
itu, transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2018 dialokasikan sebesar
Rp766,2 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan
publik antardaerah, serta mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di
daerah.
Adapun
kebijakan dan output yang menjadi sasaran alokasi transfer ke daerah dan dana
desa sebagai berikut :
DAU
diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah dengan sasaran
membaiknya indeks pemerataan menjadi 0,5947.
DAK
Fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik
dengan sasaran antara lain sarana dan prasarana puskesmas 15,7 Ribu unit,
irigasi 51 Ribu ha, rehabilitasi jaringan irigasi 771,9 Ribu ha, stimulan
pembangunan perumahan baru 225,8 Ribu rumah tangga.
DAK
non fisik diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap layanan publik
dengan sasaran BOS 47,4 Juta siswa, tunjangan profesi guru (TPG) 1,2 Juta guru,
dan bantuan operasional kesehatan (BOK) 9.785 puskesmas.
Dana
Desa diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi
yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, pemberian bobot yang lebih
besar kepada jumlah penduduk miskin dan afirmasi kepada daerah tertinggal dan
sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dengan alokasi per desa
rata rata Rp1,15 Miliar untuk 74.958 desa.
Pengelolaan Pembiayaan
Berdasarkan
perkiraan pendapatan negara dan rencana belanja negara, maka defisit anggaran
pada APBN tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp325,9 triliun (2,19 persen PDB).
Besaran ini lebih rendah dibandingkan outlook APBN Perubahan tahun 2017 sebesar
2,67% terhadap PDB. Keseimbangan primer juga turun menjadi negatif Rp87,3
triliun dari outlook tahun 2017 sebesar negatif Rp144,3 triliun.
Defisit
anggaran tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang
mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas
aman dan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability.
Selain itu, pembiayaan anggaran tahun 2018 juga diarahkan untuk pembiayaan
investasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan kualitas
pendidikan, dan UMKM.
Indikator
|
Asumsi Dasar
|
|||
RAPBN-P
|
APBN-P
|
|||
Pertumbuhan
ekonomi (%,yoy)
|
5,4
|
5,4
|
n/a
|
n/a
|
Inflasi (%,yoy)
|
3,5
|
3,5
|
n/a
|
n/a
|
Rupiah (Rp/dolar Amerika Serikat)
|
13.500
|
13.400
|
n/a
|
n/a
|
Tingkat
bunga SPN 3 bulan (%)
|
5,3
|
5,2
|
n/a
|
n/a
|
Harga
minyak mentah Indonesia (dolar Amerika Serikat/barel)
|
48
|
48,0
|
n/a
|
n/a
|
Lifting minyak
(ribu barel per hari)
|
800
|
800
|
n/a
|
n/a
|
Lifting gas
(ribu barel setara minyak per hari)
|
1.200
|
1.200
|
n/a
|
n/a
|
Berikut
ringkasan postur APBN tahun 2018 dalam
miliar rupiah:
Uraian
|
RAPBN-P
|
APBN-P
|
||
1.878.447,3
|
1.894.720,3
|
|||
1.609.383,3
|
1.618.095,5
|
|||
267.867,2
|
275.428,0
|
|||
1.196,9
|
1.196,9
|
|||
2.204.383,9
|
2.220.657,0
|
|||
1.443.296,4
|
1.454.494,4
|
|||
701.087,5
|
706.162,6
|
|||
60.000,0
|
706.162,6
|
|||
(78.352,6)
|
(87.329,5)
|
|||
325.936,6
|
(325.936,6)
|
|||
%
defisit terhadap PDB
|
(2,19)
|
(2,19)
|
||
325.936,6
|
325.936,6
|
|||
-
Pembiayaan utang
|
399.241,5
|
399.219,4
|
||
-
Pembiayaan investasi
|
(65.669,3)
|
(65.654,3)
|
||
-
Pemberian pinjaman
|
(6.691,7)
|
(6.690,1)
|
||
-
Kewajiban penjaminan
|
(1.126,9)
|
(1.121,3)
|
||
-
Pembiayaan lainnya
|
183,0
|
183,0
|
KASUS-KASUS
PAJAK YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Beberapa
kasus pajak yang pernah terjadi di Indonesia, Diantaranya adalah:
1. Kasus Gayus Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan adalah bekas pegawai negeri sipil di DJP Kemkeu. Ia dipenjara karena
melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan pidana
umum lainnya. Gayus merupakan PNS golongan IIIA namun disebut-sebut memiliki
harta hingga puluhan miliar rupiah.
Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 925 juta
dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait
kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Gayus juga lalai menangani
keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian negara
sebesar Rp 570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah
Citra Raya.
Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah
keberatan pajak di Ditjen Pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar
US$ 659.800 dan Sin$ 9,6 juta.
Gayus juga dijerat dengan
UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, gayus gagal membuktikan
kekayaannya berupa uang RP 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, Sin$ 9,6 juta
dan 31 keping logam mulai masng-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak
pidana.
Dalam perkembangan
selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya
sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng
reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri
Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
v Bukti – bukti
Polri telah melakukan penggeledahan
terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor
atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading,
penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
"Penyidik
telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks
pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes
Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta,
Jumat 14 Januari 2011.
Boy pun menyebutkan barang bukti
yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang
digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama
istri Gayus, Milana Anggraeni.
Meski
berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara.
Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura,
dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain
Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap
bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas
yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
Dengan menggunakan paspor atas nama
Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat
seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan
tujuan Makau. Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Singapura,
Sony Laksono duduk di bangku 11F.
2. Kasus Dhana Widyatmika
Sosok Dhana Widyatmika,
seorang mantan PNS Ditjen Pajak, yang menjadi tersangka kasus korupsi yang telah
ditetapkan oleh kejaksaan agung yang pemberitaannya kini mengemuka di media
massa. Dhana Widyatmika disebut-sebut sebagai The Next Gayus, karena memiliki
rekening dibeberapa bank yang jumlahnya miliaran. Identitas Dhana Widyatmika
sendiri terungkap dari informasi Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto
Sumadi.
Pertama, tindak pidana
korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan
pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya
memuat Pasal 11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006,
Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang
ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Penerimaan
uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu mengurangi
kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut
digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan
sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly
ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak
tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar
yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT Mutiara Virgo melalui
direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8
miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini.
Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai
Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua, Dhana terbukti melakukan
tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat Pasal 3 juncto Pasal 18
UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal
12 huruf g undang-undang yang sama. Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana
bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai
dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus
dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Dhana dan Salman pun
mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr
Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus
dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut
diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui
Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan
perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar atau paling
setidak-tidaknya Rp 241.000.
Ketiga, terbukti melakukan tindak
pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya
secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul
hartanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Dhana
terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, terdapat hal-hal yang
memberatkan dan meringankan Dhana. Adapun hal yang meringakan karena
berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan. Dhana akan
mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dhana Widyatmika akan mengajukan
sendiri dan penasihat hukum juga akan mengajukan sendiri. Majelis hakim
memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pleidoi. Sidang lanjutan akan
dilaksanakan Senin 29 Oktober 2012.
4. Kasus PT Asian Agri Group
PT Asian Agri Group (AAG) adalah
salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik
Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto
adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8
miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain
yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia
Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon,
PEC-Tech, Sateri International, dan Pacific Oil & Gas.Secara
khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia,
Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu
penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang
menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.
Awal Mula Kasus
Terungkapnya dugaan penggelapan
pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol
brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13
November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di
PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini
terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dari rangkaian investigasi dan
penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang
masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang
tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab
perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal
8 orang tersangka tersebut.
Meski peraturan perundangan
mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan
denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para
penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007
membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di
bidang perpajakan.
Ketentuan hukum nyatanya begitu
lunak dalam mengatur tindak pidana perpajakan. Peluang out of court
settlement dimungkinkan bagi segala jenis tindak pidana perpajakan. Peluang
itu tidak hanya berlaku untuk “Perlawanan Pasif terhadap Pajak”, yaitu
perlawanan yang tidak dilakukan secara sadar atau disertai niat dari warga
masyarakat untuk merintangi aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Penghentian
penyidikan dan penyelesaian di luar sidang juga berlaku untuk “Perlawanan Aktif
terhadap Pajak” yang perbuatannya dilakukan lewat cara-cara ilegal dan langsung
ditujukan pada fiskus/pemerintah.
Jadi, penyelesaian kasus tindak
pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif
terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan.
Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung
sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana
perpajakan ini.
Asian Agri akhirnya benar - benar
melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait
Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya. Perusahaan perkebunan
sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatan setelah
membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yakni
mencapai Rp 1,95 triliun.
Meski keberatan, Asian Agri tetap
harus membayar sisa utang pajak seperti dalam SKP. Jika Asian Agri tidak
melunasi seluruh tagihan SKP setelah jatuh tempo, DJP dapatmelakukan penagihan
aktif berupa teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening
hingga pelelangan aset.
6. Kasus Penunggakan Pembayaran Pajak di Kota
Bandung
Pemerintah Kota Bandung lamban
dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8
Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga 2011, piutang pajak
itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor
perhotelan Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame
Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.
Dinas
Pendapatan Daerah juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang
mengeluarkan izin usaha.Kedepan, untuk menghindari hal itu terulang,
sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak.
7. Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/11/2016).
Mereka adalah Country Director PT
E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan
Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Keduanya
ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk
menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78
miliar.
KPK mengamankan uang sejumlah
148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap
tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan
Rajamohanan kepada Handang.
Rajamohanan disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Handang disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Kasus
Wilmar Group
Nama Wilmar Group identik sebagai
juragan kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia. Sang pendirinya,
Martua Sitorus, pun menjadi kaya raya dari roda dua usaha 67 perusahaan yang
bernaung di bawahnya. Martua tercatat sebagai orang terkaya nomor tujuh di
Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan US$ 2 milyar atau sekitar Rp
22 trilyun. Namun, nama besar Wilmar Group itu belakangan tercoreng oleh
laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia
Kerja (Panja) Mafia Perpajakn komisi III DPR. Ketua Panja Mafia Perpajakn,
Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta PPATK untuk
menelusuri transaksi-transaksi di bidang perpajakan yang mencurigakan, termasuk
di dalamnya transaksi pajak Wilmar.
Menurut PPATK terdapat ekspor barang
yang tidak didukung dokumen valid sekitar Rp 6 Trilyun. Selain itu ada pula
kejanggalan penyimpanan uang restitusi pajak Wilmar periode 2009-2010. Nilainya
Rp 3,5 trilyun, yang dimasukkan ke rekening pinjaman. Seharusnya, restitusi itu
dipakai untuk pembayaran. Atas dua temuan itu, PPATK memperkirakan kerugian
negara sebesar Rp 600 milyar dan 3,5 trilyun.
Temuan baru PPATK itu menjadi bukti
anyar adanya dugaan permainan pajak oleh WNI dan MNA yang sebelumnya diungkap
Mohammad Isnaeni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua. Isnaeni
mengirim surat bersifat rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak tentang
kejanggalan pajak WNI dan MNA.
Kasus dugaan permainan pajak Wilmar
itu juga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak
pidana perpajakan itu.
Dari hasil pemeriksaan, tak
ditemukan adanya unsur pidana, sehingga pada pertengahan tahun ini, Gedung
Bundar mengembalikan berkas dugaan permainan pajak Wilmar itu ke Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pengembalian
kasus pajak Wilmar ke Ditjen Pajak itu diiringi isu tak sedap yang memapar
Gedung Bundar. Andi Nirwanto, diisukan menerima suap Rp 80 milyar dari Wilmar.
Jaksa Agung Basrief pun melansir janji untuk memeriksa Jampidsus terkait isu
suap tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Basrief
memastikan tak ada suap untuk Andi.
Kasus dugaan permainan pajak Wilmar
itunjuga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak
pidana perpajakan itu.
KONSULTAN
PAJAK
Pengertian
Konsultan Pajak
Konsultan
Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib
pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya,
konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala
hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa
tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di
Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam
rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan
konsultan pajak pada para pengguna jasanya:
1. Kepatuhan
pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan
kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
2. Perencanaan
pajak. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang
bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
3. Pemeriksaan Laporan Pajak. Ini adalah
layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak
yang merugikan perusahaan klien.
4. Pendampingan dalam Pemeriksaan.
Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien
saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang
kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu
menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
5. Konsultasi. Konsultan
pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.
6. Restitusi
pajak. Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari
persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari
diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
7. Penyelesaian
sengketa pajak. Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan
penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan
keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.
TAX AMNESTY
Pengampunan
Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan
cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No.
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga
disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak
sebagai pajak pengampunan aas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Jadi, Tax
Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak
serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang
sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Lantas, apa
tujuan pemerintah kita menerapkan tax amnesty?
Tujuan yang
menjadi target pelaksanaan tax amnesty.
Pertama,
meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan
perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta.
Kedua,
mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara
dari pajak.
Periode
pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September
2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember
2016.
Periode
ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret
2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak
dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan
dipidana.
Pemerintah
memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti
program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa
tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1.
Dihapuskannya sanksi administratif,
2.
Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3.
Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4.
Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5.
Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan,
atau tanah.
Khusus bagi
wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi
hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk
diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi
tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam
negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan
pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur,
obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Intinya,
mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah
disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta
itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan
kembali hartanya ke luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar