Tugas Ilmu Sosial Dasar: Pajak


A. Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Pengertian pajak menurut beberapa ahli dan menurut undang undang
1. Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.
2. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3.  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
4. Prof. Dr. PJA Andriani
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
B. Fungsi Pajak
Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak yang telah disinggung di atas. Mari kita mulai dengan membahas pajak sebagai fungsi anggaran.
1. Fungsi Anggaran
Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Namun, dari mana negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut? Nah, salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pada APBN tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 83% atau setara Rp 1.283,6 triliun.
2. Fungsi mengatur
Fungsi pajak satu ini mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat. Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Salah satu penjelasan yang sering dikaitkan dengan fungsi redistribusi adalah pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
C. Jenis-jenis pajak
Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?
Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jeni-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Jenis pajak yang masuk ke dalam pajak langsung di antaranya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa pajak yang tergolong ke dalam pajak tidak langsung:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pajak Bea Masuk   
3. Pajak Ekspor

2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Jenis-jenis pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Daerah:
1. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

2. Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
Pajak provinsi terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Air Permukaan.
Pajak Rokok.
3. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Pajak Parkir.
Pajak Air Tanah.
Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
D. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar.
Lalu apa arti dari kode seri NPWP? Berikut penjelasannya sesuai struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak.
Contoh NPWP : 12.345.
678.9-123.123
9 digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. 3 digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini. 3 digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

E. Jenis-Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
F. Fungsi NPWP
Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan
Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Fungsi NPWP di Luar Urusan Perpajakan
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kontribusi pajak dalam APBN.  Pajak berkontribusi sebagai pendapatan utama negara.
Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah akan melakukan berbagai upaya penguatan reformasi di bidang perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai, antara lain melalui:
Dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan;
Penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur;
Membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance);
Perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara serta, penegakan pemberantasan penyelundupan.[3]
Sedangkan di bidang PNBP, pencapaian target didukung dengan langkah efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kinerja BUMN, perbaikan regulasi PNBP serta perbaikan pengelolaan PNBP di Kementerian/Lembaga.[3]
Belanja negara dalam APBN 2018, pemerintah dan DPR RI menyepakati belanja sebesar Rp2.220,7 triliun. Besaran ini meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.454,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,2 triliun.
Anggaran infrastruktur diarahkan untuk mengejar ketertinggalan (gap) Indonesia terhadap penyediaan infrastruktur, baik diperkotaan dan daerah, maupun di perbatasan dan daerah terluar. Adapun sasaran pembangunan (sementara) antara lain jalan baru sepanjang 865 km, jalan tol sepanjang 25 km, jembatan sepanjang 8.695 m, dan pembangunan rumah susun sebanyak 13.405 unit.
Pemerintah juga melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan memenuhi belanja dalam APBN 2018 (mandatory spending), seperti anggaran pendidikan dalam APBN 2018 tetap dijaga sebesar 20%. Bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan, diantaranya melalui peningkatan akses program Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa, dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401,5 ribu mahasiswa dalam rangka sustainable education.
Mandatory spending lainnya ialah anggaran bidang kesehatan tetap dijaga sebesar 5%. Dalam APBN 2018, anggaran kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) bagi penerima bantuan iuran (PBI) hingga menjangkau 92,4 juta jiwa.
Sementara itu, transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2018 dialokasikan sebesar Rp766,2 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, serta mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah.
Adapun kebijakan dan output yang menjadi sasaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebagai berikut :
DAU diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah dengan sasaran membaiknya indeks pemerataan menjadi 0,5947.
DAK Fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik dengan sasaran antara lain sarana dan prasarana puskesmas 15,7 Ribu unit, irigasi 51 Ribu ha, rehabilitasi jaringan irigasi 771,9 Ribu ha, stimulan pembangunan perumahan baru 225,8 Ribu rumah tangga.
DAK non fisik diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap layanan publik dengan sasaran BOS 47,4 Juta siswa, tunjangan profesi guru (TPG) 1,2 Juta guru, dan bantuan operasional kesehatan (BOK) 9.785 puskesmas.
Dana Desa diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin dan afirmasi kepada daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dengan alokasi per desa rata rata Rp1,15 Miliar untuk 74.958 desa.
Pengelolaan Pembiayaan
Berdasarkan perkiraan pendapatan negara dan rencana belanja negara, maka defisit anggaran pada APBN tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp325,9 triliun (2,19 persen PDB). Besaran ini lebih rendah dibandingkan outlook APBN Perubahan tahun 2017 sebesar 2,67% terhadap PDB. Keseimbangan primer juga turun menjadi negatif Rp87,3 triliun dari outlook tahun 2017 sebesar negatif Rp144,3 triliun.
Defisit anggaran tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability. Selain itu, pembiayaan anggaran tahun 2018 juga diarahkan untuk pembiayaan investasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan kualitas pendidikan, dan UMKM.
Indikator
Asumsi Dasar
RAPBN[3]
APBN[3]
RAPBN-P
APBN-P
5,4
5,4
n/a
n/a
Inflasi (%,yoy)
3,5
3,5
n/a
n/a
Rupiah (Rp/dolar Amerika Serikat)
13.500
13.400
n/a
n/a
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%)
5,3
5,2
n/a
n/a
Harga minyak mentah Indonesia (dolar Amerika Serikat/barel)
48
48,0
n/a
n/a
Lifting minyak (ribu barel per hari)
800
800
n/a
n/a
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari)
1.200
1.200
n/a
n/a




Berikut ringkasan postur APBN tahun 2018 dalam miliar rupiah:
Uraian
RAPBN[4]
APBN[5]
RAPBN-P
APBN-P
1.878.447,3
1.894.720,3
1.609.383,3
1.618.095,5
267.867,2
275.428,0
1.196,9
1.196,9
2.204.383,9
2.220.657,0
1.443.296,4
1.454.494,4
701.087,5
706.162,6
60.000,0
706.162,6
(78.352,6)
(87.329,5)
D. Surplus/(Defisit) Anggaran
325.936,6
(325.936,6)
% defisit terhadap PDB
(2,19)
(2,19)
325.936,6
325.936,6
- Pembiayaan utang
399.241,5
399.219,4
- Pembiayaan investasi
(65.669,3)
(65.654,3)
- Pemberian pinjaman
(6.691,7)
(6.690,1)
- Kewajiban penjaminan
(1.126,9)
(1.121,3)
- Pembiayaan lainnya
183,0
183,0














KASUS-KASUS PAJAK YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Beberapa kasus pajak yang pernah terjadi di Indonesia, Diantaranya adalah:
1.    Kasus Gayus Tambunan
            Gayus Halomoan Partahanan Tambunan adalah bekas pegawai negeri sipil di DJP Kemkeu. Ia dipenjara karena melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan pidana umum lainnya. Gayus merupakan PNS golongan IIIA namun disebut-sebut memiliki harta hingga puluhan miliar rupiah.
Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai  Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
            Gayus juga lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen Pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan Sin$ 9,6 juta.
            Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang RP 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, Sin$ 9,6 juta dan 31 keping logam mulai masng-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.
            Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Bukti – bukti
            Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
"Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
            Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
            Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau. Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.

2.    Kasus Dhana Widyatmika
                        Sosok Dhana Widyatmika, seorang mantan PNS Ditjen Pajak, yang menjadi tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung yang pemberitaannya kini mengemuka di media massa. Dhana Widyatmika disebut-sebut sebagai The Next Gayus, karena memiliki rekening dibeberapa bank yang jumlahnya miliaran. Identitas Dhana Widyatmika sendiri terungkap dari informasi Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi.
                        Pertama, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Penerimaan uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT Mutiara Virgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini. Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.
           
            Kedua, Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama. Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar.            Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.
            Ketiga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.
            Sebelumnya, dalam dakwaan, Dhana terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dhana.  Adapun hal yang meringakan karena berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan. Dhana akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dhana Widyatmika akan mengajukan sendiri dan penasihat hukum juga akan mengajukan sendiri. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pleidoi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin 29 Oktober 2012.

4.    Kasus PT Asian Agri Group
            PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech,  Sateri International, dan Pacific Oil & Gas.Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.

Awal Mula Kasus
            Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
            Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.
            Meski peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan.
            Ketentuan hukum nyatanya begitu lunak dalam mengatur tindak pidana perpajakan. Peluang out of court settlement dimungkinkan bagi segala jenis tindak pidana perpajakan. Peluang itu tidak hanya berlaku untuk “Perlawanan Pasif terhadap Pajak”, yaitu perlawanan yang tidak dilakukan secara sadar atau disertai niat dari warga masyarakat untuk merintangi aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Penghentian penyidikan dan penyelesaian di luar sidang juga berlaku untuk “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” yang perbuatannya dilakukan lewat cara-cara ilegal dan langsung ditujukan pada fiskus/pemerintah.
            Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.
            Asian Agri akhirnya benar - benar melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya. Perusahaan perkebunan sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatan setelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yakni mencapai Rp 1,95 triliun.
            Meski keberatan, Asian Agri tetap harus membayar sisa utang pajak seperti dalam SKP. Jika Asian Agri tidak melunasi seluruh tagihan SKP setelah jatuh tempo, DJP dapatmelakukan penagihan aktif berupa teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening hingga pelelangan aset.

6.    Kasus Penunggakan Pembayaran Pajak di Kota Bandung
            Pemerintah Kota  Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga  2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan  Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.
Dinas Pendapatan Daerah juga  harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha.Kedepan,  untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak.

7.    Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/11/2016).
            Mereka adalah Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
            KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
            Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

10.    Kasus Wilmar Group
            Nama Wilmar Group identik sebagai juragan kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia. Sang pendirinya, Martua Sitorus, pun menjadi kaya raya dari roda dua usaha 67 perusahaan yang bernaung di bawahnya. Martua tercatat sebagai orang terkaya nomor tujuh di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan US$ 2 milyar atau sekitar Rp 22 trilyun. Namun, nama besar Wilmar Group itu belakangan tercoreng oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Perpajakn komisi III DPR. Ketua Panja Mafia Perpajakn, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi di bidang perpajakan yang mencurigakan, termasuk di dalamnya transaksi pajak Wilmar.
            Menurut PPATK terdapat ekspor barang yang tidak didukung dokumen valid sekitar Rp 6 Trilyun. Selain itu ada pula kejanggalan penyimpanan uang restitusi pajak Wilmar periode 2009-2010. Nilainya Rp 3,5 trilyun, yang dimasukkan ke rekening pinjaman. Seharusnya, restitusi itu dipakai untuk pembayaran. Atas dua temuan itu, PPATK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 600 milyar dan 3,5 trilyun.
            Temuan baru PPATK itu menjadi bukti anyar adanya dugaan permainan pajak oleh WNI dan MNA yang sebelumnya diungkap Mohammad Isnaeni, Kepala Kantor  Pelayanan Pajak Besar Dua. Isnaeni mengirim surat bersifat rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak tentang kejanggalan pajak WNI dan MNA.
            Kasus dugaan permainan pajak Wilmar itu juga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak pidana perpajakan itu.
            Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pidana, sehingga pada pertengahan tahun ini, Gedung Bundar mengembalikan berkas dugaan permainan pajak Wilmar itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pengembalian kasus pajak Wilmar ke Ditjen Pajak itu diiringi isu tak sedap yang memapar Gedung Bundar. Andi Nirwanto, diisukan menerima suap Rp 80 milyar dari Wilmar. Jaksa Agung Basrief pun melansir janji untuk memeriksa Jampidsus terkait isu suap tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Basrief memastikan tak ada suap untuk Andi.
            Kasus dugaan permainan pajak Wilmar itunjuga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak pidana perpajakan itu.







KONSULTAN PAJAK
Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya:
1. Kepatuhan pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
2. Perencanaan pajak. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
3. Pemeriksaan Laporan Pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.
4. Pendampingan dalam Pemeriksaan. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
5. Konsultasi. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.
6. Restitusi pajak. Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
7. Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.
TAX AMNESTY
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan aas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Lantas, apa tujuan pemerintah kita menerapkan tax amnesty? 
Tujuan yang menjadi target pelaksanaan tax amnesty.
Pertama, meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta.
Kedua, mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1.    Dihapuskannya sanksi administratif,
2.    Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3.    Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4.    Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5.    Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.








DAFTAR PUSTAKA











Komentar

Postingan Populer